Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Kejati Jabar : Eksekusi Jadi Kewenangan Kejari Karawang

Yudy Heryawan Juanda
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Kejati Jabar : Eksekusi Jadi Kewenangan Kejari Karawang. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsSubang.id – Eksekusi putusan perkara pemalsuan tanda tangan dengan terpidana Kusumayati, yang melibatkan korban Stephanie Sugianto, menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

“Untuk kasus tersebut kan sudah inkrah, proses eksekusi itu dilakukan oleh JPU di Kejari Karawang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahya Wijaya, saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Nur menegaskan, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah upaya banding dan kasasi terdakwa ditolak. “Tapi untuk eksekusi coba dikonfirmasi ke Kejari Karawang. JPU dari Kejati hanya bagian dari tim,” katanya.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 434/PID/2024/PT.BDG, terdakwa Kusumayati dijatuhi pidana 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Putusan tersebut disertai syarat khusus: apabila dalam waktu 3 bulan terdakwa tidak memenuhi permintaan saksi Stephanie yakni melakukan audit PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika serta menyerahkan daftar harta kekayaan semasa pernikahan dengan almarhum Sugianto, maka pidana penjara 10 bulan wajib dijalankan.

Namun, Stephanie menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melaksanakan kewajibannya sesuai amar putusan. “Jaksa berkilah bahwa syarat khusus berlaku kumulatif, sehingga jika terdakwa tidak melakukan audit, belum tentu harus dipenjara. Padahal tafsir itu sudah dibantah oleh surat Pengadilan Tinggi Bandung,” ujarnya.

Dalam surat bernomor 3979/KPT.W11-U/PW1.1.1/VII/2025, Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati, dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, dengan syarat khusus apabila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie… maka syarat khusus berlaku, yaitu terdakwa dipidana 10 bulan.”

Atas kondisi tersebut, Stephanie meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera turun tangan. “Ini menyangkut tugas dan wewenang yang tidak dijalankan. Saya berharap Jamwas menindak tegas agar eksekusi putusan segera dilakukan,” pungkasnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network