Dengan demikian, alasan JPU yang menyatakan tenggat belum berjalan serta syarat khusus bersifat kumulatif, dinilai sebagai bentuk pengaburan hukum dan tidak sejalan dengan penafsiran pengadilan.
Stephanie pun mendesak JPU segera mengeksekusi putusan tanpa mencari celah tafsir tambahan. Ia bahkan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) turun tangan.
“JPU sudah lalai, jelas-jelas tiga bulan lewat sejak 7 Mei 2025. Kalau hukum masih mau dihormati, maka Kusumayati harus segera dieksekusi. Jamwas harus memeriksa dan memberi sanksi kepada jaksa yang mengulur-ulur eksekusi ini,” tegasnya.
Kasus ini dinilai mencederai rasa keadilan. Eksekusi yang seharusnya menjadi kewajiban JPU justru terkatung-katung hingga lebih dari tiga bulan. Kondisi tersebut bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga dianggap sebagai pengabaian terhadap hak korban.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau JPU tidak segera bertindak, berarti mereka melindungi terpidana dengan melawan putusan pengadilan,” pungkas Stephanie.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait