Eksekusi Putusan Pemalsuan Tanda Tangan Mandek, Korban Desak Jaksa Segera Bertindak

Yudy Heryawan Juanda
Eksekusi Putusan Pemalsuan Tanda Tangan Mandek, Korban Desak Jaksa Segera Bertindak. Foto: Istimewa

KARAWANG, iNewsSubang.id – Tiga bulan pasca putusan inkrah di tingkat kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai lalai karena belum juga mengeksekusi perkara pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati. Korban, Stephanie Sugianto, menegaskan bahwa tenggat waktu telah lewat sejak 7 Mei 2025, namun hingga kini jaksa belum menjalankan kewajiban hukumnya.

“Sudah lewat lebih dari tiga bulan sejak putusan inkrah pada 7 Mei 2025, tetapi jaksa tidak juga mengeksekusi. Ini jelas kelalaian dan bentuk pengabaian terhadap tugas yang diamanatkan Pasal 270 KUHAP,” ujar Stephanie di Klari, Karawang, Sabtu (16/8/2025).

Dalam perkara nomor 143/Pid.B/2024/PN Kwg, Kusumayati divonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, disertai dua syarat khusus, yaitu melakukan audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan menyerahkan daftar harta kekayaan selama pernikahan dengan almarhum Sugianto.

Jika syarat khusus tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3 bulan sejak putusan inkrah, maka pidana percobaan otomatis gugur dan terpidana wajib menjalani pidana badan selama 10 bulan. Namun hingga tenggat berakhir, Kusumayati belum juga memenuhi kewajibannya, sementara JPU belum mengambil langkah eksekusi.

Kejelasan mengenai amar putusan sebenarnya telah dipertegas dalam surat Pengadilan Tinggi Bandung nomor 3979/KPT.W11-U/PW1.1.1/VII/2025. Surat itu menyebutkan secara eksplisit: “Apabila dalam waktu 3 bulan terdakwa tidak memenuhi syarat khusus, maka terdakwa dijatuhi pidana 10 bulan penjara," kata Stephanie. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network