Polsek Jalancagak Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di Ciater Grand Resort

Yudy Heryawan Juanda
Polsek Jalancagak Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di Ciater Grand Resort. Foto: Istimewa

Aksi tersebut dilaporkan ke Polsek Jalancagak yang langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol T 6173 YG, 1 tas ransel berisi potongan kabel tembaga, 1 tang lipat, 7 obeng, 4 gunting pemotong kawat, 2 kunci inggris, 1 kunci segitiga, 1 gergaji besi, 1 kunci pas, dan 3 karung plastik warna putih.

Kompol Dede menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pelaku sudah beraksi berulang kali. Kami mengapresiasi kerja sama pihak keamanan komplek serta mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan,” tegasnya.



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network