Aksi tersebut dilaporkan ke Polsek Jalancagak yang langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol T 6173 YG, 1 tas ransel berisi potongan kabel tembaga, 1 tang lipat, 7 obeng, 4 gunting pemotong kawat, 2 kunci inggris, 1 kunci segitiga, 1 gergaji besi, 1 kunci pas, dan 3 karung plastik warna putih.
Kompol Dede menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pelaku sudah beraksi berulang kali. Kami mengapresiasi kerja sama pihak keamanan komplek serta mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan,” tegasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait