Selain itu, ia menginstruksikan pembangunan pos-pos penyekatan strategis yang dilengkapi dengan CCTV. Jumlah personel ASN yang mendukung pelaksanaan peraturan di lapangan juga akan ditambah dari 58 menjadi 100 orang.
Dalam arahannya, Reynaldy juga menyinggung soal kedisiplinan ASN. Ia menyatakan siap menindak ASN yang melanggar aturan dengan menugaskan mereka di sektor pengawasan lalu lintas.
“Untuk penambahan personel Dishub, saya akan tempatkan 500 ASN yang masih melanggar aturan dan ketentuan. Nanti kita akan filter, dari 500 itu mana yang masih bisa dimaafkan, akan saya tugaskan di Dishub, dan langsung ditempatkan di lapangan,” ujarnya dengan tegas.
Bupati juga memperingatkan perusahaan angkutan yang tidak patuh terhadap aturan agar segera memperbaiki operasionalnya sebelum diberikan sanksi tegas.
“Kami betul-betul perhatikan perusahaan mana saja yang bandel. Lebih baik dikompromikan dari sekarang,” tutupnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini turut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin. “Saya sangat mendukung penertiban kendaraan angkutan barang tersebut,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Pemkab Subang berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait