Polsek Pagaden Razia Knalpot Brong, 16 Sepeda Motor Diamankan

Yudy Heryawan Juanda
Polsek Pagaden Razia Knalpot Brong, 16 Sepeda Motor Diamankan. (Foto: Istimewa)

"Kami mengimbau kepada para pengendara untuk tertib berlalu lintas, membawa kelengkapan pribadi seperti SIM, memakai helm, serta memastikan kendaraan dalam kondisi standar pabrikan, termasuk penggunaan knalpot yang sesuai aturan," tegas AKP Ikin. 

Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar aturan, knalpot brong juga dinilai menyebabkan polusi suara dan udara, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Knalpot brong atau racing tidak hanya mengganggu masyarakat tapi juga melanggar aturan. Semua knalpot brong yang kami amankan akan disita, dan kami minta pemilik kendaraan segera menggantinya dengan knalpot standar. Selama belum diganti, kendaraan akan tetap diamankan di Mako Polsek," pungkasnya.

Polsek Pagaden berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat Subang, khususnya di wilayah Pagaden dan sekitarnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network