RSUD Subang Tegaskan Aturan Penerbitan Visum, Hanya Dapat Dikeluarkan untuk Kepentingan Proses Hukum
SUBANG, iNews.id — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait prosedur dan ketentuan penerbitan visum et repertum, yang kerap menjadi pertanyaan publik terutama dalam kasus hukum yang melibatkan korban kekerasan atau kecelakaan.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Subang, dr. Ahmad Nasuhi, menegaskan bahwa visum merupakan dokumen resmi yang memiliki nilai sebagai alat bukti dalam proses hukum pidana. Oleh karena itu, penerbitannya tidak bisa dilakukan sembarangan atau atas permintaan pribadi korban maupun keluarganya.
“Penerbitan visum adalah wewenang medis yang diatur secara ketat oleh hukum dan etika profesi kedokteran. Kami hanya akan mengeluarkan visum kepada pihak-pihak yang berwenang secara hukum, seperti penyidik dari kepolisian atau hakim dalam persidangan,” tegas dr. Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 6 ayat (1) butir a dan Pasal 133. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa permintaan visum hanya dapat diajukan oleh penyidik atau pejabat tertentu yang berwenang untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
“Kami memahami bahwa dalam situasi darurat atau emosional, keluarga korban kerap ingin segera mendapatkan visum. Namun perlu ditegaskan, visum bukan sekadar surat keterangan medis, melainkan dokumen hukum. Oleh karena itu, rumah sakit tidak bisa menyerahkan visum secara langsung kepada pasien atau keluarganya tanpa permintaan resmi dari pihak yang berwenang,” tambahnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait