DPRD Subang Soroti Kesenjangan Kompetensi Tenaga Kerja dan Bahas Raperda RPPPKP

Yudy Heryawan Juanda
DPRD Subang Soroti Kesenjangan Kompetensi Tenaga Kerja dan Bahas Raperda RPPPKP. (Foto: Istimewa)

Elina menyatakan bahwa Raperda RPPPKP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Ia menguraikan beberapa poin penting yang akan diatur dalam perda tersebut, antara lain Kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Kabupaten Subang, Proyeksi kebutuhan rumah dan permukiman hingga tahun 2045, Strategi pembangunan berbasis wilayah, termasuk kawasan strategis, Zonasi pembangunan dan keterpaduan dengan RTRW dan RPJMD, Mekanisme pendanaan melalui partisipasi swasta dan masyarakat, serta Pengendalian, pelaporan, dan evaluasi.

“Tujuan utama Raperda ini adalah untuk menghadirkan perumahan yang layak huni, inklusif, dan berwawasan lingkungan,” jelas Elina.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Daerah lingkup Sekretariat Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network