Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi T 6693 RE, satu bilah palu yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal, satu buah kotak amal, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang tercecer di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari piket SPKT, Unit Patroli, dan Reskrim Polsek Patokbeusi. Proses penangkapan juga disaksikan oleh dua orang saksi, S M (33) dan S S (59), keduanya warga Dusun Mulyasari.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Patokbeusi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Langkah cepat ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama di bulan suci dan di tempat-tempat ibadah,” tegas Kompol Anton.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait