SUBANG, iNewsSubang.id – Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Pagaden dan Polsek Jalancagak, Polres Subang, menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan merazia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum masing-masing, Sabtu (19/4/2025) malam.
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, bersama anggotanya, melaksanakan razia miras di Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Dalam operasi tersebut, puluhan botol miras berhasil diamankan dari tangan penjual, yang kemudian akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Puluhan botol miras kami amankan berikut penjualnya untuk dikenakan sanksi Tipiring,” ujar Kapolsek Ikin saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu. Menurutnya, malam minggu kerap dijadikan momen oleh sebagian remaja untuk nongkrong sambil mengonsumsi miras, sehingga perlu dilakukan tindakan preventif.
“Untuk itu seluruh jajaran agar mengantisipasinya dengan melakukan patroli dan razia miras. Kami juga melaksanakan sambang wilayah terpadu (SWT) bagi remaja yang nongkrong maupun warung yang diduga menjual miras. Kami memberikan himbauan kamtibmas secara humanis,” jelasnya.
Kapolsek Pagaden pun mengimbau masyarakat untuk aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Untuk itu kami imbau kepada masyarakat senantiasa berperan aktif dalam mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait