Polsek Pagaden Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Lowongan Kerja di Subang

Yudy Heryawan Juanda
Polsek Pagaden Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Lowongan Kerja di Subang. (Foto: Istimewa)

“Tersangka kini dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun,” tambah Kompol Dede.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dari orang yang tidak dikenal. Selain itu, jangan mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya karena bisa berisiko menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lainnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network