“Tersangka kini dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun,” tambah Kompol Dede.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dari orang yang tidak dikenal. Selain itu, jangan mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya karena bisa berisiko menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lainnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait