SUBANG, iNewsSubang.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagaden, Polres Subang, berhasil mengungkap kasus penipuan kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di Kampung Lengkong, Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Pelaku berinisial EA alias S (25), seorang perempuan asal Kampung Kamarung, Desa Kamarung, ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan dengan menawarkan lowongan pekerjaan palsu melalui media sosial Facebook.
“Pelaku memposting info lowongan kerja di Facebook pada tanggal 25 Februari 2025. Ia kemudian menghubungi korban yang sedang mencari pekerjaan, menawarkan pekerjaan tersebut, dan bertukar nomor WhatsApp,” ujar Kompol Dede, Rabu (5/3/2025).
Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku di sebuah indekos di Kampung Lengkong. Setelah berbincang, pelaku berpura-pura meminjam motor Honda Beat Street milik korban dengan alasan hendak ke ATM dan membeli makanan. Namun, setelah itu, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Korban yang menyadari telah ditipu segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagaden. Unit Reskrim Polsek Pagaden merespons cepat dengan melacak identitas pelaku melalui media sosial. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait