"Mereka beraksi dalam kelompok yang berjumlah empat orang, namun dua pelaku lainnya masih buron. Perbuatan mereka sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api yang melintas," tambah Kapolsek.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam potongan besi rel yang telah mereka potong-potong. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada petugas Stasiun Pagaden Baru atas kerja sama dan koordinasi yang baik dalam pengungkapan kasus ini," tutup Kapolsek Pagaden.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait