Ketua LSM AKSI juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera mengevaluasi perizinan tambang dan memastikan pelaksanaannya berjalan normatif. Ia menekankan pentingnya reklamasinya setelah tambang selesai dioperasikan agar tidak meninggalkan dampak negatif pada lingkungan.
"Setelah penutupan ini segeralah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, seperti apa perijinannya. Mungkin tidak usah terlalu mahal, yang penting, normatif jalan. Rencana tambang itu setelah ditambang bagaimana reklamasinya, jangan dibiarkan dan ditinggalkan. Sehingga akan merugikan dampak lingkungannya," imbuhnya.
Selain itu, ia menyoroti aspek transportasi tambang agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar area tambang, baik dalam hal pariwisata, pekerjaan, maupun pendidikan.
"Lalu jalan transportasinya, bagaimana jalan yang dilalui tambang tersebut tidak mengganggu masyarakat, tidak mengganggu aktivitas baik itu yang wisata, baik itu yang bekerja, baik itu yang sekolah," ucapnya.
Penutupan tambang ilegal ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Subang, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait