Penerbitan PBG MBR di Subang Hanya 16 Menit, Mendagri Serahkan Rekor MURI ke Pemkab Subang

Yudy Heryawan Juanda
Mendagri Tito Karnavian serahkan rekor MURI ke Pemkab Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Masyarakat berpenghasilan rendah ini dibantu salah satunya pembebasan BPHTB, kedua PBG. BPHTB itu nilainya 5 persen dari nilai objek pajak," jelasnya. 

Kepala DPMPTSP Subang, Dikdik Solihin, menegaskan pentingnya pelayanan cepat untuk mempermudah masyarakat. 

"Kita bisa yang tadinya Jawa Barat itu tiga jam, ternyata sekarang di sini bisa sampai 16 menit 33 detik. Itu dihitung dari persyaratan yang lengkap masuk ke SIMBG. Alhamdulillah, kita tidak ada kendala, dan kita bersyukur bisa memberikan pelayanan cepat," ujarnya. 

Selain itu, Pemkab Subang memberikan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "MBR itu untuk retribusinya di angka nol," tambahnya.

Inovasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi bukti nyata upaya modernisasi pelayanan publik secara cepat, transparan, dan akuntabel. Program ini diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network