SUBANG, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang menangkap 24 tersangka pelaku narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang selama periode September hingga Oktober 2024. Sebanyak 18 kasus yang tersebar di 12 kecamatan berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Patokbeusi (2 kasus), Pusakajaya (1 kasus), Cisalak (1 kasus), Pusakanagara (1 kasus), Pamanukan (2 kasus), Cibogo (1 kasus), Binong (1 kasus), Jalancagak (1 kasus), Subang (2 kasus), Ciater (1 kasus), Ciasem (1 kasus), dan Tambakdahan (2 kasus).
“Dari ke-18 kasus tersebut, terjaring 24 tersangka yang terlibat dalam pengedaran sabu sebanyak 9 tersangka, 2 tersangka terkait ganja, 2 pengedar tembakau sintetis, 10 tersangka sediaan farmasi, dan seorang pengedar obat-obatan tanpa izin edar,” ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentani, didampingi Wakapolres Kompol Endar, Kasatres Narkoba AKP Herry Nurcahyo, Kasi Humas AKP Edi, dan Kasi Propam Iptu Gumilar kepada media, Kamis (31/10/2024).
Dijelaskan, para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama satu bulan hingga satu tahun terakhir. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 62,26 gram, ganja kering 582 gram, tiga pohon ganja, tembakau sintetis 330,11 gram, sediaan farmasi 9.542 butir, dan psikotropika 73 butir.
Selain itu, polisi juga menyita 18 unit handphone, tiga timbangan digital, delapan tas, lima sepeda motor, dua bungkus rokok, satu lembar kertas papir, lima lembar kertas nasi, empat pak plastik klip bening, dan uang tunai Rp1.320.000.
Kapolres menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jaringan nasional. Penyelidikan dan pengembangan dilakukan setelah penangkapan salah satu tersangka beserta barang buktinya di wilayah Ciater. Satres Narkoba juga mengamankan barang-barang pendukung transaksi seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait