KARAWANG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus anak menggugat ibu kandung karena pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi terdakwa.
JPU meyakini bahwa terdakwa, Kusumayati, bersalah atas pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie, dalam surat keterangan waris (SKW), dan menyatakan bahwa nota pembelaan terdakwa hanya didasarkan pada asumsi pribadi.
"Setelah kami mempelajari nota pembelaan terdakwa, kami menilai bahwa analisis fakta dari kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang didengar oleh semua pihak. Wajar adanya perbedaan pandangan antara kami dan kuasa hukum Kusumayati," ujar JPU Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramadha, dalam pembacaan tanggapan atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (30/10/2024).
JPU, selaku penuntut umum, meyakini bahwa perbuatan terdakwa Kusumayati memenuhi unsur pelanggaran yang didakwakan, yaitu Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 266 KUHP.
"Kami yakin terdakwa Kusumayati bersalah sesuai pasal yang kami dakwakan. Wajar jika ada perbedaan pandangan, karena kami bertugas membuktikan bahwa terdakwa Kusumayati melakukan tindakan yang didakwakan, sedangkan kuasa hukum Kusumayati bertugas membela sebaliknya. Lebih baik penilaian terhadap fakta-fakta di persidangan dikembalikan kepada kebijaksanaan majelis hakim yang mulia," ujarnya.
Mengenai pembuatan SKW untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru berdasarkan pembelaan terdakwa, JPU menyatakan hal tersebut bukanlah alasan yang kuat, karena tidak ada satu pun alat bukti dalam persidangan yang mendukung alasan tersebut.
"Alasan penasihat hukum bahwa SKW dibuat untuk membuat kartu keluarga dan bukan untuk pengalihan saham jelas tidak beralasan, karena tidak ada bukti dalam persidangan yang mendukung hal tersebut," ujar Ganies.
Diketahui, terdakwa Kusumayati mengaku bahwa SKW yang memuat tanda tangan Stephanie dibuat hanya untuk pembuatan kartu keluarga baru. Namun, di persidangan terungkap bahwa SKW tersebut menjadi dasar diterbitkannya akta nomor 5 tahun 2013 yang mengubah akta pemegang saham tanpa mencantumkan nama Stephanie sebagai ahli waris.
Terdakwa juga membantah adanya akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga almarhum Sugianto. Namun, dalam persidangan, terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak dapat menyangkal adanya akta nomor 5 tahun 2013, yang menunjukkan perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika, yang mencantumkan nama terdakwa Kusumayati, Dandy Sugianto, dan Ferline Sugianto.
"Dalam nota pembelaannya, terdakwa menyatakan bahwa akta perubahan saham tidak benar adanya. Seharusnya penasihat hukum menghadirkan bukti atau alat bukti yang mendukung pernyataan tersebut. Namun, selama persidangan, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak dapat menyangkal adanya notulen rapat dan akta perubahan pemegang saham. Terdakwa hanya membantah bahwa notulen rapat pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika dibuat oleh Alen, dengan terdakwa mencoba memojokkan Alen yang telah meninggal dunia," jelasnya.
Terdakwa bahkan membantah hasil berita acara pemeriksaan (BAP), menuduh penyidik tidak memeriksa sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga majelis hakim mengizinkan hadirnya saksi verbal dari penyidik yang memeriksa terdakwa di Polda Metro Jaya.
"Saat saksi verbal penyidik dari Polda Metro Jaya hadir di persidangan, diketahui bahwa terdakwa diperiksa sesuai SOP dan tidak di bawah tekanan, serta prosesnya didokumentasikan. Namun, saat penuntut umum ingin menunjukkan dokumentasi tersebut, penasihat terdakwa menolak. Dari hal ini, terdakwa tidak ingin kebenaran materil terungkap," tegasnya.
JPU menegaskan bahwa pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya hanya bersifat asumsi dan tidak pernah terungkap di persidangan.
"Pembelaan penasihat hukum terdakwa hanyalah asumsi tanpa fakta. Sesuai dengan berkas perkara, terdakwa mengakui dengan tegas bahwa tanda tangan Stephanie dipalsukan olehnya, namun di persidangan terdakwa justru menyangkalnya," tutupnya.
Dalam pleidoinya, Kusumayati menolak tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.
“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Kusumayati.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait