"Bawaslu dan komisionernya silakan mundur kalau tidak becus menanggapi laporan-laporan yang kami lakukan, padahal laporan ini seharusnya segera diproses karena sudah banyak bukti-bukti yang kami berikan. Pelanggaran-pelanggaran ini merugikan Paslon Acep-Gina," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menanggapi laporan-laporan tersebut melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Pelanggaran Pemilu.
"Terkait dengan banyaknya baliho Bupati, yang kebetulan saat ini mencalonkan kembali, baik di instansi maupun di kantor desa, saat ini sedang dalam proses penanganan pelanggaran," ungkap Engkus setelah menerima laporan di Kantor Bawaslu.
Pihaknya juga telah memanggil beberapa pihak dan pelapor untuk dimintai keterangan terkait billboard petahana yang masih terpasang.
"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor, dan kemarin kami juga sudah memanggil beberapa instansi termasuk Sekda terkait dugaan pelanggaran tersebut," tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait