SUBANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang (money politics) yang diduga terjadi saat kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat di Desa Cipancar, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang. Informasi ini mencuat setelah adanya aksi "nyawer" atau pembagian uang kepada masyarakat dalam sebuah arak-arakan yang menggunakan budaya lokal “Sisingaan” saat kampanye terbuka pasangan calon tersebut.
Bawaslu Kabupaten Subang langsung menindaklanjuti informasi ini sebagai temuan dengan nomor register 02/Reg/TM/PG/Kab/13.23/X/2024. Proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
Bawaslu Kabupaten Subang bekerja sama dengan Tim Sentra Gakumdu Kabupaten Subang, yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Mereka juga melibatkan saksi-saksi, termasuk ahli budaya, untuk memberikan keterangan mengenai tradisi sawer sebagai bagian dari budaya Sisingaan.
“Kami telah memanggil berbagai saksi yang terkait, termasuk dari pihak ahli kebudayaan untuk mengklarifikasi apakah tradisi sawer ini digunakan untuk mempengaruhi pemilih," ujar Gamal Putu Manggala, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Subang, Jumat (11/10/2204).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Subang bersama Tim Sentra Gakumdu menyimpulkan bahwa tradisi sawer dalam kampanye tersebut tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu. Dengan demikian, unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi.
“Kami tidak menemukan bukti yang cukup bahwa sawer ini digunakan sebagai alat politik uang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dugaan pelanggaran ini tidak dapat dilanjutkan sebagai tindak pidana pemilihan,” tambah Gamal.
Bawaslu Kabupaten Subang menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini tidak dapat dilanjutkan sebagai tindak pidana pemilihan. Sebagai bagian dari transparansi, status laporan ini juga telah diumumkan kepada publik melalui papan pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Subang.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi aturan dalam setiap tahapan pemilu dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi,” tutup Gamal.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait