JAKARTA, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Dia telah dibawa ke pengadilan dan ditahan dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dengan dukungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka YH berperan sebagai pimpinan penambangan bawah tanah (underground mining). Bersama rekan-rekannya, dia melakukan penambangan tanpa izin, yang mengakibatkan kerugian negara karena hilangnya cadangan emas dan perak sekitar 774.200 gram (774,2 kg) emas dan 937.700 gram perak antara Februari dan Mei 2024.
Menurut Kementerian ESDM, kerugian akibat kegiatan pertambangan emas ilegal ini mencapai Rp1,020 triliun.
Saat ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah menyelesaikan tahap penyidikan terhadap YH dan rekannya. Mereka diketahui telah melakukan kegiatan penambangan bijih emas tanpa izin di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba telah dinyatakan lengkap setelah berkas penyidikan diterima oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta. Selanjutnya, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Ketapang, bersama JPU Kejagung.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait