SUBANG, iNews.id - Pasangan suami istri yang merupakan eks Kepala Desa dan Sekretaris Desa, di Subang, Jawa Barat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Isnaeni dilantik sebagi Kepala Desa (Kades) Blanakan, Kabupaten Subang pada Januari 2017. Lalu ia mengangkat Endin Haerudin sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Seiring berjalannya waktu, Isnaeni yang bersatus sebagai janda akhirnya dinikahi secara sirih oleh Sekdesnya tersebut.
Setelah turun sebagai Kades dan Sekdes karena masa bhaktinya telah habis pada tahun 2023, Kejari Subang akhirnya mencium dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka berdua.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejari Subang akhirnya menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Wirnarno, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Blanakan.
"Korupsi pengelolaan keuangan Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait