Miris! Oknum Guru PNS di Subang Sudah Cabuli Tiga Muridnya Selama Hampir 2 Tahun

Tim iNews.id
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menanyai tersangka cabul yang merupakan seorang oknum guru PNS. (Foto: Yudy H Juanda)

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura memberikan pelajaran, kemudian melakukan perbuatannya dan mengancam jika korban melapor tidak akan diberikan nilai yang bagus," jelas Kapolres.

BACA JUGA : Bejad! Oknum Guru PNS di Subang Cabuli Tiga Muridnya

Diketahui, tiga murid SD di salah satu sekolah di Kecamatan Cikaum, Subang dicabuli oleh oknum gurunya. Pelaku berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Subang. Kini pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000. Dikarenakan pelaku merupakan seorang pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network