"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura memberikan pelajaran, kemudian melakukan perbuatannya dan mengancam jika korban melapor tidak akan diberikan nilai yang bagus," jelas Kapolres.
BACA JUGA : Bejad! Oknum Guru PNS di Subang Cabuli Tiga Muridnya
Diketahui, tiga murid SD di salah satu sekolah di Kecamatan Cikaum, Subang dicabuli oleh oknum gurunya. Pelaku berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Subang. Kini pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000. Dikarenakan pelaku merupakan seorang pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait