SUBANG, iNews.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Subang, Jawa Barat. Tiga murid SD di salah satu sekolah di Kecamatan Cikaum, Subang dicabuli oleh oknum gurunya. Bahkan oknum guru tersebut sudah berstatus PNS.
Pelaku berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Subang. Kini pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, pelaku yang berinisial AB (45) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Subang. Pelaku merupakan warga Kecamatan Cikaum, Subang dan berprofesi sebagai guru PNS.
BACA JUGA : Klaim Terendah se-Jawa Barat, RSUD Subang Naikkan Tarif Hingga 500 Persen.
"Tersangka yang sudah kami amankan inisial AB (45) pekerjaan PNS, alamat di Kecamatan Cikaum, Subang, korbannya ada tiga orang," ujar AKBP Sumarni saat konferensi pers di mako Polres Subang, Rabu malam (2/3/2022).
AKBP Sumarni menjelaskan, dalam modus operandinya, pelaku merayu korban dengan berpura-pura memberikan pelajaran. Namun malah melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak didiknya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait