SUBANG, iNews.id - Selain mendidik muridnya, tugas seorang guru juga seharusnya melindungi anak didiknya dari segala ancaman bahaya. Namun seorang oknum guru di Subang malah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap tiga orang muridnya.
Ironisnya, aksinya tersebut sudah dilakukan selama hampir 2 tahun sejak tahun 2020 hingga tanggal 31 Januari 2022 kemarin. Bahkan, pelaku sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA : 9 Tersangka Curanmor Ditangkap, Polres Subang Berhasil Sita 38 Kendaraan
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni tersangka melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2020 hingga 31 Januari 2022 kemarin. Kasus ini terungkap setelah anak berani melaporkan tindakan gurunya ke orangtuanya.
"Waktu kejadian sejak 2020 hingga akhir Januari 2022, kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan, pelaku mekakukan aksinya di salah satu ruangan sekolah," ujar AKBP Sumarni saat konferensi pers di mako Polres Subang, Rabu malam (2/3/2022).
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait