SUBANG, iNews.id - Selain mendidik muridnya, tugas seorang guru juga seharusnya melindungi anak didiknya dari segala ancaman bahaya. Namun seorang oknum guru di Subang malah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap tiga orang muridnya.
Ironisnya, aksinya tersebut sudah dilakukan selama hampir 2 tahun sejak tahun 2020 hingga tanggal 31 Januari 2022 kemarin. Bahkan, pelaku sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA : 9 Tersangka Curanmor Ditangkap, Polres Subang Berhasil Sita 38 Kendaraan
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni tersangka melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2020 hingga 31 Januari 2022 kemarin. Kasus ini terungkap setelah anak berani melaporkan tindakan gurunya ke orangtuanya.
"Waktu kejadian sejak 2020 hingga akhir Januari 2022, kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan, pelaku mekakukan aksinya di salah satu ruangan sekolah," ujar AKBP Sumarni saat konferensi pers di mako Polres Subang, Rabu malam (2/3/2022).
Kapolres Subang, menjelaskan pelaku yang berinisial AB (45) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Subang. Pelaku merupakan warga Kecamatan Cikaum, Subang dan berprofesi sebagai guru PNS.
BACA JUGA : Genjot Target Vaksinasi, Polres Subang Berikan Hadiah Minyak Goreng Bagi Lansia
"Tersangka yang sudah kami amankan inisial AB (45) pekerjaan PNS, alamat di Kecamatan Cikaum, Subang, korbannya ada tiga orang," tutur AKBP Sumarni.
Dalam modus operandinya, tambah AKBP Sumarni, pelaku merayu korban dengan berpura-pura melakukan tes pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika secara mandiri di ruang UKS. Namun tersangka malah melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak didiknya.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura memberikan pelajaran, kemudian melakukan perbuatannya dan mengancam jika korban melapor tidak akan diberikan nilai yang bagus," jelas Kapolres.
BACA JUGA : Bejad! Oknum Guru PNS di Subang Cabuli Tiga Muridnya
Diketahui, tiga murid SD di salah satu sekolah di Kecamatan Cikaum, Subang dicabuli oleh oknum gurunya. Pelaku berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Subang. Kini pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000. Dikarenakan pelaku merupakan seorang pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait