JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akhirnya akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2002. Dalam revisi tersebut, Menaker akan membatalkan aturan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia 55 tahun.
Menanggapi pembatalan ketentuan pencairan JHT di usia 56 tahuntahun tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia, Said Iqbal meminta Menaker mencabut seluruh Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
BACA JUGA : Klaim Terendah se-Jawa Barat, RSUD Subang Naikkan Tarif Hingga 500 Persen.
KSPI meminta Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.
"Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ujarnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait