Jika parpol atau koalisi tidak mengajukan pengganti, sementara calon yang diusung tidak berhalangan tetap, tidak dijatuhi pidana, atau memenuhi syarat kesehatan, maka calon tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan pencalonan dalam pemilihan.
Lebih lanjut, Abdul Muhyi menegaskan bahwa jika bakal calon atau pasangan calon mengundurkan diri setelah proses pendaftaran, mereka tidak dapat digantikan dan otomatis dinyatakan gugur dari proses pemilihan. "Tidak ada penggantian jika pengunduran diri terjadi setelah pendaftaran," pungkasnya.
Dengan aturan ini, KPU Subang berharap proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan setiap tahap dilaksanakan dengan adil dan transparan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait