Bahagianya Pedagang Roti di Subang saat Motor yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang

Tim iNews.id
Kapolres Subang serahkan kembali sepeda motor kepada korban curanmor. (Foto: Istimewa)

"Pelaku ini berpura-pura membeli dagangan korban melalui media sosial, lalu mengajak bertemu dan meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang, namun kemudian melarikan motornya," ungkap Kapolres.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa FW telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk di Kabupaten Subang dan Indramayu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, FW ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua pelaku lainnya, A dan ERM, yang ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Cikareo, Kecamatan Cibogo, Subang.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax berwarna biru, dengan nomor polisi T-2212-XB, yang diduga milik korban. Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Subang dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Subang menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial. 

"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru kita kenal, terutama jika mereka meminta untuk meminjam barang berharga seperti kendaraan. Modus penipuan di media sosial semakin marak, jadi tetap waspada dan jangan mudah dibujuk rayu," pesan AKBP Ariek Indra Sentanu.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network