KARAWANG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang menghadirkan saksi ahli agama yang tidak sesuai dengan keyakinan para pihak yang terlibat.
Terdakwa, Kusumayati, diketahui menghadirkan saksi ahli dari pemuka agama Konghucu pada sidang kesepuluh yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (28/8/2024).
"Kalau tadi keterangan ahli (pemuka agama Konguchu) itu sebenarnya tidak ada korelasinya dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda, usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Ia menyampaikan bahwa ahli justru memberikan penjelasan mengenai nasihat atau petuah terkait hubungan keluarga, khususnya antara ibu dan anak. Padahal, perkara yang menjerat Kusumayati adalah kasus pidana pemalsuan tanda tangan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
"Tadi sifatnya hanya menerangkan bagaimana perilaku hubungan ibu dan anak, dari sisi agama Konghucu, sedangkan para pihak baik terdakwa maupun korban beragama Budha," kata Sukanda.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait