Stephanie Beberkan Bukti Baru dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Waris

Tim iNews.id
Diduga Alihkan Aset Bimajaya, Dandy dan Ferlin akan Dilaporkan Polisi. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Stephanie Sugianto, korban dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris, memaparkan bukti baru yang mengungkap motif sebenarnya di balik kasus yang menyeret terdakwa Kusumayati ke meja persidangan.

Dalam pernyataannya usai persidangan pada Senin (12/8/2024), Stephanie mengungkapkan bahwa ia memiliki bukti kuat terkait pengalihan aset milik PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang beralih ke PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala.

Selain itu, Stephanie juga meyakini bahwa pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKHW) bertujuan agar seluruh kegiatan usaha PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dapat dikuasai oleh kakak dan adik kandungnya.

“Semua bermula dari pemalsuan tanda tangan saya dalam surat keterangan waris, yang kemudian menghasilkan akta pernyataan keputusan rapat perusahaan. Akta itu menyatakan seolah-olah seluruh ahli waris, termasuk saya, sepakat untuk memberikan seluruh saham almarhum ayah saya kepada Dandy Sugianto dan menjual saham milik Edi Budiono kepada Ferline,” ungkap Stephanie.

Stephanie menjelaskan bahwa pelaporan yang ia lakukan ke Polda Metro Jaya pada 2021 bukan tanpa alasan. “Sekarang, motif sebenarnya sudah mulai terlihat. Semua aset PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika kini dikuasai oleh PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala. Saya tentu tidak akan diam menghadapi perlakuan ini,” tegasnya.

Stephanie juga menambahkan bahwa upaya perdamaian yang diajukan oleh pihak terdakwa selalu menemui jalan buntu. Menurutnya, hal ini mungkin disebabkan karena pihak terdakwa tidak ingin masalah terkait aset terbongkar.

“Wajar jika permintaan audit selalu berakhir deadlock. Mungkin karena ada ketakutan jika aset-aset yang dialihkan, jumlahnya, dan ke mana saja aset itu pergi, terbongkar,” tambah Stephanie.

Stephanie menekankan bahwa pelaporannya ke aparat hukum dan proses persidangan ini sama sekali tidak terkait dengan harta waris. Ia menjelaskan bahwa permasalahan harta waris dalam adat Tionghoa memiliki aturan tersendiri.

“Saya tegaskan, ini bukan tentang perebutan harta warisan. Ini murni kasus pidana pemalsuan tanda tangan yang akhirnya disalahgunakan. Banyak aset yang beralih seolah-olah seluruh ahli waris, termasuk saya, telah menyetujui peralihan tersebut,” tandas Stephanie.

Menurut informasi yang diterima, PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala didirikan pada tahun 2021 berdasarkan akta pendirian perusahaan nomor 10, tanggal 31 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh notaris Linaswati S.H., yang berkedudukan di Kota Tangerang, Banten.

Dalam akta tersebut, saham perusahaan jasa transportasi ini dimiliki oleh Ferline Sugianto, yang menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan 40 persen saham, dan Dandy Sugianto, yang menjabat sebagai komisaris dengan 60 persen saham. Kedua pemilik saham ini merupakan saudara kandung dari Stephanie Sugianto.

Saat ini, perkara hukum yang diajukan oleh Stephanie Sugianto telah memasuki sidang kedelapan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, memberikan komentarnya terkait bukti baru yang diajukan oleh Stephanie. Ia menilai bahwa bukti tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam berkas tuntutan terhadap Kusumayati.

"Mungkin nanti dalam tuntutan bisa dipertimbangkan, walaupun bukti itu di luar alat bukti yang disita untuk pembuktian," ujar Sukanda.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network