Syarat Damai di Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Berbelit, Terdakwa Enggan Penuhi

Tim iNews.id
Perdamaian kasus pemalsuan tandatangan di Karawang masih buntu, sidang terus berlangsung. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan surat kuasa waris (SKW) atas nama Kusumayati terungkap tidak pernah datang langsung ke kantor kecamatan untuk membuat SKW tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus anak menggugat ibu kandung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (5/8/2024).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kantor Kecamatan Karawang Barat.

Ketika dimintai keterangan saat sidang, petugas kecamatan tersebut menyatakan bahwa ia baru mulai bertugas pada tahun 2020, sedangkan pembuatan SKW terjadi pada tahun 2013.

"Saksi fakta (Petugas Kecamatan Karawang barat) yang katanya memproses surat kuasa waris tersebut, tapi ternyata saksi itu jadi petugas tahun 2020, jadi artinya saksi tidak tahu kejadian tahun 2013 karena SKW itu dibuat tahun 2013," ujar Kuasa Hukum terdakwa Kusumayati Ika Rahmawati, usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8/2024).

Artinya, menurut Ika, kesaksian tersebut menunjukkan bahwa BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyebutkan bahwa Kusumayati datang langsung untuk membuat SKW itu tidak benar.

"Karena pada saat itu dia belum bertugas, dan engga tahu dan tidak bertemu bu Kusumayati," katanya.

Selain saksi fakta, lanjut Ika, JPU juga menghadirkan saksi ahli. Namun, majelis hakim tidak banyak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli tersebut.

Pasalnya, yang dihadirkan saksi ahli perdata bukan pidana, "Karena hakim lebih konsen kepada dakwaan, jadi minta kepada jaksa buat dihadirkan saksi pidana bukan perdata," jelasnya.

Untuk diketahui, agenda sidang selanjutnya adalah pemanggilan saksi ahli pidana dan saksi a de charge atau saksi meringankan dari terdakwa.

"Agenda sidang selanjutnya, saksi ahli pidana dari JPU dan a de charg atau saksi meringankan dari kami pada Senin 12 Agustus 2024 pekan depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ika menuturkan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan beberapa syarat perdamaian yang diajukan oleh pelapor, namun menerima beberapa syarat lainnya.

"Iya tadi dibahas kan ada 5 point yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 point ini kita sudah setuju yah, hanya yang 2 ini kita keberatan," ungkap Ika.

Dua syarat yang ditolak oleh pihak terdakwa tersebut adalah terkait audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga, serta permohonan untuk menurunkan pemberitaan dari media.

"Iya untuk RJ ini kita sudah terima yah, tapi ada 2 point yang kita keberatan, yaitu terkait dengan audit, ini kan perusahaan keluarga kami keberatan untuk diaudit, kalo Stephanie ingin dapat untuk dari hasil usaha tinggal dicek dari laporan pajaknya. Kemudian terkait dengan take down pemberitaan di media. Ini kita juga keberatan, karena tidak mungkin bisa kita lakukan sebab menyangkut pihak media,dan ini kan sudah berbulan-bulan lalu berjalan," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network