Apresiasi Pencabutan SK Tim Koordinasi, LSM AKSI : Hati-Hati Saat Membuat Keputusan

Tim iNews.id
LSM AKSI saat unjuk rasa terkait polemik pembangunan Mall. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Pencabutan SK Bupati Subang tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra mendapat apresiasi dari Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI).

Menurut Ketua LSM AKSI, Warlan, apa yang dilakukan Pemkab Subang ini tentunya harus diapresiasi setinggi-tinggi, karena mau mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. "Terima kasih Pak Pj Imran telah mendengar masukan kami," ujarnya. 

Warlan menambahkan, dengan dicabutnya SK Bupati Subang ini, tentunya Pemkab Subang dibawah kepemimpinan Pj Imran taat aturan.

"Mudah-mudahan kedepan Pak Imran lebih teliti dan hati-hati dalam menandatangani apapun, termasuk SK. Intinya kalau SK sudah jadi kemudian dicabut kan malu," katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran telah mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Chandra. Hal tersebut tertuang dalam SK Bupati Subang Nomor 500.2.1/KEP.324-DKUPP/2024.

Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Asep Nuroni. Menurutnya, dicabutnya SK Tim Koordinasi relokasi pembangunan Mall tersebut setelah mendapatkan beberapa pertimbangan. 

"Pertama bahwa dalam notulensi rapat dengar pendapat (hearing) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang antara pihak pedagang pasar Pujasera, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah PT. Subang Sejahtera, perlu mempertimbangkan kembali proses revitalisasi pasar Pujasera dan area eks Bioskop Candra," ujarnya. 

Yang kedua, lanjut Asep, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, penambahan penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha serta memperoleh manfaat ekonomi dan social. 

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Subang tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor M 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra," jelasnya. 

Setelah mencabut SK Tim Koordinasi, Sekda Subang menambahkan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali tahapan pembangunan Mall di eks Pujasera dan Bioskop Chandra tersebut. 

"Yang jelas, karena berdampak kepada aspek legalitas, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek PAD, jadi tahapannya akan ditinjau ulang," imbuhnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network