Massa juga mengungkapkan bahwa forum CSR dari perusahaan-perusahaan di Subang banyak digunakan tidak sesuai kebutuhan dan dijadikan bahan bancakan.
HMI menuding adanya dugaan kongkalikong antara Pj Bupati, BUMD PT Subang Sejahtera, pihak pengembang PT PSS, dan investor untuk merekayasa anggaran yang kemudian dijadikan setoran kepada pihak-pihak terkait.
“Kami juga meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari PIU/Manager UPLAND Kabupaten Subang dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang terkait adanya indikasi pemotongan bantuan bagi petani manggis dan indikasi adanya praktik KKN dalam Program UPLAND Dinas Pertanian Kabupaten Subang yang dilakukan oleh PIU/Manager UPLAND sendiri,” imbuhnya.
Terakhir, massa menuntut DPRD Kabupaten Subang untuk meninjau ulang dan merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kemudahan Investasi di Daerah Kabupaten Subang, khususnya Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), karena terdapat poin-poin yang ambigu dan rancu.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait