DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Raperda

Tim iNews.id
Pj Bupati Subang, Imran hadir dalam rapat paripurna DPRD. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Raperda Bantuan Hukum dan Persetujuan Penetapan Raperda Bantuan Hukum untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). Selain itu, dilaksanakan pula Rapat Paripurna terkait 2 Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang tahun 2025-2045 dan Tata cara pembentukan produk hukum daerah.

Agenda dimulai dengan laporan dari panitia khusus mengenai Raperda Bantuan Hukum yang dibacakan oleh anggota panitia khusus, kemudian disetujui dengan penandatanganan Raperda tentang Penetapan Raperda Bantuan Hukum untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Kemudian, dalam pidatonya, Penjabat Bupati Subang mengucapkan penghargaan atas dedikasi semua pihak, baik dari Pemerintah maupun anggota dewan, yang telah membuat Raperda bantuan hukum dapat disetujui untuk selanjutnya akan diajukan persetujuannya ke tingkat provinsi.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami masalah hukum namun tidak mampu secara finansial untuk menghadapi permasalahan hukum tersebut.

"Kami berharap semoga dengan persetujuan bersama mengenai Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Subang dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang, sebagai dasar hukum atau pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum di Kabupaten Subang," ujar Pj Bupati Subang, Imran yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut. 

Penjabat Bupati Subang berharap Raperda yang telah disetujui dapat dijalankan dengan cermat, sehingga semua program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan rencana, dengan tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat umum dan menegaskan rasa keadilan bagi mereka yang tengah menghadapi permasalahan hukum.

Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna kedua, yang mencakup penyampaian nota pengantar dari Bupati mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Subang tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan tata cara pembentukan produk hukum daerah.

Pj. Bupati menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang menguraikan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, yang disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pj. Bupati Subang menjelaskan bahwa visi dan misi RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 menyatakan visi sebagai gambaran umum yang menentukan kondisi daerah yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan pembangunan. Ia menegaskan bahwa visi pembangunan jangka panjang bukan sekadar impian atau harapan belaka, melainkan komitmen dan usaha untuk merancang serta mengelola perubahan guna mencapai tujuan pembangunan 20 tahun ke depan, yang didasarkan pada realitas, untuk menunjukkan gambaran masa depan yang ideal bagi pembangunan daerah dan masyarakat.

"RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun yang selaras dengan visi RPJPD tahun 2025-2045 maupun RPJPD provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045. Visi Pembangunan jangka panjang Kabupaten Subang dirumuskan, dibahas dan disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah, karena visi merupakan dasar bagi para stakeholder dalam operasionalisasi perencanaan pembangunan daerah. Visi dirumuskan sebagai tindak lanjut hasil analisis terhadap isu-isu strategis dan permasalahan Pembangunan Daerah (PPD), maka rancangan visi RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah 'Kabupaten Subang maju berdasarkan berkelanjutan," ungkapnya. 

Selanjutnya, Penjabat Bupati juga menjelaskan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik. Raperda ini disusun dengan tujuan memfasilitasi perangkat daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah secara efisien.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network