Sementara menurut Ketua Gerakan Pilihan Sunda, Andri P Kantaprawira, pernyataan dari seorang oknum pegawai Kejari Subang yang menyebut LAK Galuh Pakuan sebagai sampah masyarakat ketika sedang memenuhi panggilan Kejari, didampingi oleh para pengacaranya, menunjukkan bahwa pejabat tersebut tidak pantas menjadi pelayan publik di bidang penegakan hukum. Sikapnya mencerminkan ketidaklulusannya dalam pembinaan mental aparatur yang paling dasar karena melontarkan hate speech.
"Kiya meminta oknum tersebut tidak ditempatkan di bidang tugas yg berhadapan publik karena sikapnya akan memalukan institusi, dalam banyak persoalan publik lainnya," ungkapnya.
Sementara pihak Kejari Subang belum memberikan keterangan terkait video viral tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait