Menurut Kalapas Subang, Tommi Hendri, keputusan ini merupakan langkah positif dalam memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk merefleksikan diri, memperbaiki perilaku, dan bersiap kembali memasuki masyarakat.
"Saya mengharapkan bahwa remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi untuk menjalani perubahan positif dalam kehidupan mereka. Semoga kebersamaan ini menginspirasi setiap Warga Binaan untuk meraih kehidupan yang lebih baik," ujarnya.
Natal di Lapas Kelas IIA Subang bukan hanya momen keagamaan, melainkan juga lambang harapan dan peluang bagi narapidana yang sedang menjalani masa pidana dan proses pemasyarakatan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait