"Motor itu terjatuh di pesawahan dan menimpa korban, dan dua orang temannya yang saat itu dibonceng berhasil kabur. Pelaku berupaya untuk menanyakan, karena tidak kooperatif pelaku melakukan kekerasan dengan memukul dibagian wajah korban menggunakan tangan kosong," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Kompol Endar, pelaku lalu menghubungi rekannya di Polsek Pusakanagara dan membawa korban ke Puskesmas Pusakanagara. Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Siloam Purwakarta dan akhirnya meninggal sehari kemudian.
"Pada saat itu juga pelaku langsung menghubungi rekannya untuk meminta bantuan dari anggota Polsek Pusakanagara untuk membantu membawa korban ke Puskesmas," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, Polres Subang juga telah mengamankan barang bukti berupa dua motor milik korban dan pelaku. Dua parang dan klewang milik korban, serta pakaian dan sejumlah alat bukti lainnya yang ada di TKP.
Akibat perbuatannya, oknum polisi tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan terancam dipecat secara tidak hormat dari Institusi Kepolisian.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait