SUBANG, iNewsSubang.id - Aipda WE, oknum polisi anggota Polsek Pusakanagara, Subang ditahan di Propam Polres Subang. Aipda WE juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang pelajar hingga tewas.
Menurut Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, kasus tersebut bermula ketika korban Adlyan Waher, pelajar kelas XI SMK hendak tawuran bersama lima rekannya pada Minggu (3/12/2023) dini hari. Namun tawuran tersebut batal karena lawannya melarikan diri melihat korban dan rekannya membawa sejumlah senjata tajam.
"Tawuran tersebut tidak terjadi, karena pada saat korban datang bersama 5 rekannya yang jadi lawan tawuran itu kabur sehingga tidak terjadi tawuran," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023).
Kompol Endar menambahkan, pelaku yang mendapat laporan dari warga adanya tawuran datang ke lokasi. Namun di lokasi yang dilaporkan tidak terlihat sehingga pelaku mencari pelajar yang hendak tawuran tersebut.
"Yang diduga pelaku ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian akan terjadi tawuran sehingga pelaku langsung menuju lokasi. Pada saat pelaku ini datang di lokasi ternyata tidak ada tawuran, kemudian pelaku ini berupaya untuk mencari dan melihat korban dan 5 temannya ini dengan membawa parang dan klewang," katanya.
Setelah melihat adanya pelaku, lanjut Kompol Endar, korban bersama lima rekannya melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya pelaku menabrakkan motornya ke motor korban yang ditumpangi tiga orang.
"Pelaku ini berupaya menghentikan korban dan teman-temannya, namun korban terus menancap gas berupaya untuk kabur dari pelaku. Namun pelaku masih tetap mengejar sehingga ditabraklah motor yang dibawa oleh pelaku sehingga korban terjatuh ke pesawahan," ungkapnya.
Wakapolres menjelaskan, dua rekan korban berhasil melarikan diri sementara korban yang terjatuh ke sawah dan tertimpa motir akhirnya dianiaya oleh pelaku yang kesal karena korban tidak kooperatif.
"Motor itu terjatuh di pesawahan dan menimpa korban, dan dua orang temannya yang saat itu dibonceng berhasil kabur. Pelaku berupaya untuk menanyakan, karena tidak kooperatif pelaku melakukan kekerasan dengan memukul dibagian wajah korban menggunakan tangan kosong," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Kompol Endar, pelaku lalu menghubungi rekannya di Polsek Pusakanagara dan membawa korban ke Puskesmas Pusakanagara. Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Siloam Purwakarta dan akhirnya meninggal sehari kemudian.
"Pada saat itu juga pelaku langsung menghubungi rekannya untuk meminta bantuan dari anggota Polsek Pusakanagara untuk membantu membawa korban ke Puskesmas," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, Polres Subang juga telah mengamankan barang bukti berupa dua motor milik korban dan pelaku. Dua parang dan klewang milik korban, serta pakaian dan sejumlah alat bukti lainnya yang ada di TKP.
Akibat perbuatannya, oknum polisi tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan terancam dipecat secara tidak hormat dari Institusi Kepolisian.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait