Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, jumlah penunggak pajak kendaraan masih signifikan. Sebagai respons, Bapenda menginisiasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. KSWP tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tetapi juga untuk mengurangi kemacetan perkotaan di Jawa Barat dan memastikan subsidi BBM digunakan dengan tepat sasaran, serta meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan.
“Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Subang berkontribusi hampir Rp. 320 miliar. Jika jumlah pembayar pajak kendaraan meningkat 30%, setidaknya terdapat potensi pendapatan 100 milyar untuk dapat digunakan peningkatan layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur. Untuk itu rencana kebijakan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM, akan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan sekaligus, mengurangi kemacetan, memastikan penggunaan subsidi BBM tepat sasaran dan menambah sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur yang cukup signifikan. Tentunya pelaksanaan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM ini dilakukan secara bertahap dan diikuti sosialisasi dan edukasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat Jawa Barat,” pungkas Lovita.
Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pemberlakuan bagi penunggak pajak kendaraan tidak dapat membeli BBM di SPBU pada tahun 2024, mendapat tanggapan dari berbagai masyarakat. Sebagian setuju dengan kebijakan yang akan diberlakukan tersebut, tetapi sebagian lainnya menilai aturan itu tidak ada hubungannya antara membayar pajak dengan mengisi BBM yang merupakan hak masyarakat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait