SUBANG, iNewsSubang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang memanggil seorang wartawan televisi atas kasus viralnya video PGRI Subang yang mendukung salah satu calon DPD RI. Pemanggilan wartawan tersebut dikritisi oleh Aliansi Wartawan Subang (AWAS).
Harry Rahmadani, wartawan TVRI yang bertugas di Kabupaten Subang dipanggil oleh Bawaslu pada Senin (13/11/2023). Dalam surat pemanggilan tersebut tertulis bahwa baswaslu meminta klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor:01/Reg/PL/Kab/13.23/XI/2023, terkait kegiatan Silaturahmi Pengurus PGRI Kabupaten Subang Dengan Keluarga Besar PGRI Cabang Pamanukan, Legonkulon, dan Sukasari.
Menurut Harry, pihaknya merasa heran dengan pemanggilan Bawaslu tersebut. Hal ini merupakan pengalaman pertama setelah belasan tahun bertugas menjadi wartawan di Subang.
"Sudah beberapa kali pemilu, baru kali ini ada lembaga pemantau pemilu memanggil wartawan, saya juga bingung, judulnya minta klarifikasi lagi. Seharusnya mereka panggil PGRI dan para saksi yang ada di video yang saya beritakan," ujarnya.
Sementara menurut Ketua Bawaslu Subang, Achmad Mansyur mengatakan, bahwa pemanggilan wartawan oleh Bawaslu tersebut hanya sebatas klarifikasi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait