Dukung Gibran, Ibu-Ibu di Subang Sujud Syukur MK Kabulkan Pemuda Bisa Maju di Pilpres 2024

Tim iNews.id
Dukung Gibran, Ibu-ibu di Subang sujud sukur MK kabulkan anak muda bisa maju di Pilpres 2024. (Foto: Istimewa)

“Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” ujar Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Ahmad Ali berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda dan anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap politik di Indonesia. Tak hanya itu, keputusan ini juga akan membuat anak-anak muda lebih terlibat aktif dalam dunia politik praktis. “Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda,” kata Ali. 

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam gugatan tersebut, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network