Wamad juga menyesalkan keterlambatan perusahaan untuk membayar para petani. PT SHS menjanjikan akan langsung membayar paling terlambat dua hari, tapi hingga 10 hari belum kunjung dibayar.
"Dan janji yang katanya satu hari transfer kontan lunas itu bohong. Bahkan ada rekan petani kami sampai hari ini belum di transfer," ungkapnya.
Saat ini petani yang menyewa lahan PT Sang Hyang Seri membayar dengan padi hasil panen. Selain itu petani juga wajib menjual hasil panen ke PT Sang Hyang Seri.
Massa aksi mengancam akan kembali melaksanakan aksi dengan jumlah yang lebih besar jika tidak mengabulkan tuntutan mereka.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait