Ditetapkan Tersangka, Oknum Anggota DPRD Subang Fraksi Golkar Ditahan Kejari Subang

Yudy Heryawan Juanda
Kejari Subang tahan oknum anggota DPRD Subang berinisial S. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menahan seorang anggota DPRD Subang berinisial S. Oknum anggota DPRD fraksi partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Subang pada Rabu (13/9/2023). 

Menurut Kasi Intel Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto, S telah ditetapkan tersangka pada Rabu kemarin. Namun pihaknya masih menunggu arahan Kepala Kejari Subang untuk memberikan keterangan lebih lanjut. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, kalau sudah ada petunjuk dari pimpinan nanti dikabari," ujarnya melalui pesan Whatsapp kepada media, Kamis (14/9/2023). 

Dari berbagai sumber yang didapat iNewsSubang.id, S diduga melakukan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang pada tahun 2020 dan 2021. Dalam dugaan kasus tersebut, S telah merugikan negara senilai Rp250 juta. 

Seperti diketahui, S pada tahun 2020 menyalurkan dana Pokir ke Desa Sukamaju senilai Rp100 juta. Padahan tahun 2021, S kembali menyalurkan dana Pokit ke Desa Sukamaju senilai Rp150 juta. 

Hingga kini Ketua DPD Golkar Kabupaten Subang, Elita Budiati belum memberikan keterangan terkait atas penahanan kadernya tersebut. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network