Ali melanjutkan, pihaknya juga menduga adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Subang yang telah mengeluarkan surat keputusan Bupati tentang penetapan ruas-ruas jalan dan jembatan dengan Nomor : Pu.02.03/Kep.45-DPUPR/2023.
"Bahwa terkait pembebasan lahan secara
admisnistratif tidak ditempuh oleh pihak pemerintah! Maka perlu adanya tindakan penyelidikan terkait kasus maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Subang," jelasnya.
Dalam laporan yang keenam, HMI Subang menduga Sekretaris Daerah Asep Nuroni sebagai Kepala Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam melakukan rotasi mutasi dan promosi jabatan hanya berdasar kepada kedekatan, kepentingan atau arahan dari Bupati hal ini tentu tidak dibenarkan sesuai dengan aturan dan pedoman rotasi dan mutasi yang secara kualifikasi harus mengedepankan komptensi dan linearitas.
"Maka dari itu harus ada sikap tegas dari pihak berwenang untuk menegakan reformasi birokrasi secara proforsional dan berkeadilan dengan cara penyelidikan terkait kejanggalan rotasi dan mutasi jabatan," pungkas Ali.
HMI Subang berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas terkait kasus-kasus yang dilaporkan sampai ada jawaban yang sejelas-jelasnya sesuai dengan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Subang belum memberikan tanggapan terkait adanya laporan dari HMI Subang ke Kejari dan Polres Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait