Dalam penggeledahan di rumah mewah kawasan Sekupang, Batam yang diduga milik Andhi Pramono itu, KPK juga menyita barang elektronik.
"Di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam, tim penyidik menemukan bukti elektronik," ucapnya.
Mobil-mobil bernilai fantastis dan bukti elektronik tersebut akan langsung dilakukan verifikasi untuk dilakukan penyitaan. KPK membuka peluang menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Andhi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi Pramono diduga terlibat gratifikasi.
KPK juga telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. "Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait