Dalam penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi diketahui fakta berbeda. Bukti-bukti yang diperoleh, ternyata kejadian pembegalan tersebut hanya rekayasa pria berinisial DR yang mengaku sebagai korban begal.
"Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar, melainkan hanya rekayasa saja oleh pelaku DR," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Rabu (12/4/2023).
Menurutnya, cerita pembegalan itu hanya akal-akalan pelaku untuk menutupi peristiwa sebenarnya. Pelaku yang telah memakai uang yang disimpan dalam rekening, kata dia mengarang cerita seolah-olah menjadi korban dibegal karena takut ketahuan oleh istrinya.
"Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait