Tak Kunjung Miliki Izin, DPRD Subang Ancam Segel Pasar Kalijati

Yudy Heryawan Juanda
Pemdes Kalijati Timur dan pengelola pasar Kalijati gelar audensi dengan Komisi II DPRD Subang. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Pembangunan pasar tradisional Kalijati, Subang, Jawa Barat terus menuai polemik. Selain mangkrak, pembangunan pasar Kalijati juga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Subang. Selain itu pengelolaan pasarnya pun dipermasalahkan oleh pemilik lahan yaitu Pemdes Kalijati Timur.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak Pemdes Kalijati Timur dan pihak pengelola pasar menggelar audensi dengan Komisi II DPRD Subang, Senin (13/2/2023). Audensi juga dihadiri oleh DKUPP Subang, DPMPTSP, Satpol PP, Dispemdes, Bapenda Subang, serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA : 1700 Rumah di Sukasari Subang Terendam Banjir

Menurut Ketua Komisi II DPRD Subang Novaza Shinta Narwatshu solusi dari permasalahan pasar Kalijati itu yaitu dengan menempuh aturan yang berlaku. Apalagi permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2019.

”Artinya kalo kita sebagai anggota DPRD tidak akan memberikan solusi. Dan solusi itu datangnya darimana? Kalo solusi itu harus dari aturan dan kita sudah melakukan aturan itu belum? Kalo aturannya itu belum dilakukan mau sampai kapanpun tidak akan pernah selesai, apalagi permasalah ini sudah lama dari tahun 2019 hingga sekarang,” ujarnya.

BACA JUGA : Jalan Kabupaten di Pelosok Pantura Subang Rusak Parah, Pengendara jadi Korban

Novaza menambahkan, bahwa perizinan pasar di Kabupaten Subang ini memang bermasalah. Banyak pasar yang tidak memiliki izin. Untuk kasus Pasar Kalijati seharusnya bisa diselesaikan di Kecamatan.

“Tapi kan kita ga bisa buka-bukaan, itu harus diselesaikan oleh Desa dan Camat juga selesai karena kan pasar ini aset desa,” ungkapnya.

Novaza juga melanjutkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 1 hari bagi pihak Desa untuk menempuh semua perizinan. Pihaknya mengancam akan menyegel pasar Kalijati jika tetap tidak memiliki izin.

BACA JUGA : Perbaiki Atap Bocor, Pekerja Bangunan Meninggal Tersengat Listrik Kabel PLN di Subang

“Intinya pihak Desa tuh tidak paham dalam membuat ijinnya, makanya kami meminta kepada pihak Desa harus secepatnya buat proses perijinan. Saya kasih waktu 1 hari, kalo masih tetep belum dilakukan kami akan melakukan sidak dan satpol-pp akan menyegelnya, sampai perijinan nya selesai,” pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network