"Terhadap para pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya aksi pencurian kendaraan roda empat terjadi di jalur pantura Subang, Jawa Barat viral di media sosial. Tidak tanggung-tanggung, pelaku mencuri mobil pengisi mesin ATM yang membawa uang senilai Rp4.871.000.000.
BACA JUGA : Cara Unik Polsek Cibogo Subang Buat Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Aksi pencurian tersebut terjadi ketika petugas jasa pengisian ATM melakukan pengisian mesin ATM di jalur pantura, Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Rabu (18/1/2023).
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait