Tangkap 3 Pelaku Pencurian Mobil Pengisi ATM, Satreskrim Polres Subang Amankan BB Rp4,2 Miliar

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang perlihatkan barang bukti uang tunai Rp4,2 miliar lebih sisa dari hasil pencurian mobil pengisi ATM. (Foto: Yudy H Juanda)

"Terhadap para pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya aksi pencurian kendaraan roda empat terjadi di jalur pantura Subang, Jawa Barat viral di media sosial. Tidak tanggung-tanggung, pelaku mencuri mobil pengisi mesin ATM yang membawa uang senilai Rp4.871.000.000.

BACA JUGA : Cara Unik Polsek Cibogo Subang Buat Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Aksi pencurian tersebut terjadi ketika petugas jasa pengisian ATM melakukan pengisian mesin ATM di jalur pantura, Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Rabu (18/1/2023).

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network