Kapolres AKBP Sumarni juga menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yaitu SPR, AR dan JAK. Dari tangan para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp4.256.200.000.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan, uang tunai sebesar Rp4.256.200.000, satu unit mobil pengangkut uang yang dicuri, satu unit mininus sebagai sarana pencurian, lika unit HP, satu bilah sangkur, tiga kantong plastik berisikan kaset ATM yang terbakar, dan satu pasang sarung tangan," jelasnya.
BACA JUGA : Prajurit Kodam III Siliwangi Ciptakan Kompor Hemat Bahan Bakar dan Hasilkan Listrik
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait