Kisah Pilu Pria Buta Akibat Tenggak Miras Oplosan, Dedi Mulyadi Terharu Dengar Cerita Lengkapnya

Agus Warsudi
Kisah pilu pria buta akibat tenggak miras oplosan, ini respon Dedi Mulyadi. Foto: Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel

BANDUNG, iNewsSubang.id - Gara-gara mengonsumsi minuman keras (miras) yang dioplos obat terlarang, Didin (37) warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, mengalami kebutaan permanen. Kisah pria tunanetra ini mengundang perhatian Dedi Mulyadi selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Sebenarnya, Didin lahir dan tumbuh besar sebagai pemuda dengan pancaindra normal. Namun sejak 5 tahun silam, Didin divonis mengalami kebutaan yang tidak bisa disembuhkan.

Diceritakan Didin, sejak kecil ia sudah mengenal agama. Akan tetapi, saat remaja, dia justru terjebak dalam pergaiulan yang salah.

Didin kerap mengonsumsi minuman keras oplosan dan obat terlarang Dextro, 5 tahun silam. Gara-gara hal itu, Didin sempat demam tinggi hngga kemudian berakhir dengan kebutaan.

“Dulu suka minum oplosan sama Dextro dicampur. Sekali minum 20 Dextro sekaligus. Terus lama-lama panas tiris, kemudian begini,” kata Didin tak bisa menyembunyikan penyesalannya.

Selain berpengaruh ke mata, saraf Didin juga ikut terganggu. Akibatnya, Didin mengalami gangguan kejiwaan. Dia sering mengamuk kepada ibu dan adik-adiknya hingga merusak perabotan di dalam rumah. 

Walaupun begitu, sang ibu tetap menyayangi dan merawat Didin. Kini, Didin yang kerap mengamuk sudah mulai normal.

Meski begitu, kebutaan yang dialami Didin sudah dipastikan oleh dokter tak bisa sembuh.

"Didin pernah dibawa berobat namun dokter mengatakan kebutaannya tak bisa lagi disembuhkan. Sebab kornea dan saraf mata Didin sudah rusak," tutur ibunya sedih.

Editor : Hikmatul Uyun

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network